You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angkutan Umum Tak Turunkan Tarif Kena Sanksi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Angkutan Umum Tak Turunkan Tarif Kena Sanksi

Hari ini tarif angkutan umum di DKI Jakarta sudah harus turun. Jika masih ada angkutan umum yang belum menurunkan tarif, akan ditindak sesuai aturan.

Kalau dia (angkutan umum) tidak mau ikut, kita razia

"Tarif angkutan hari ini sudah mulai berlaku, SK-nya sudah saya tanda tangan," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Jumat (8/4).

Petugas Cek Tarif Angkutan Umum

Lebih lanjut, jika para angkutan umum tidak menurunkan tarif angkutan, maka pihaknya akan melakukan penindakan terhadap angkutan yang membandel. "Kalau dia (angkutan umum) tidak mau ikut, kita razia," ujarnya.

Perlu diketahui, Berdasarkan hasil kesepakatan penurunan tarif angkutan umum yakni sebesar Rp 300-500. Dengan rincian tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500, tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.

Kemudian untuk tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Sementara untuk tarif per kilometer dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000 atau turun 13 persen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1184 personFolmer
  2. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1153 personAnita Karyati
  3. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1099 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye923 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye898 personAnita Karyati