Tenaga Medis RSUD Dapat Remunerasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meningkatkan penghasilan bersih (take home pay) para tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) di Ibukota dengan sistem penggajian dengan penilaian kinerja atau remunerasi.
Kita ingin ada keadilan dan proporsional. Karena selama ini ada polanya, memang tidak mudah, tapi kita coba atur
"Kita ingin ada keadilan dan proporsional. Karena selama ini ada polanya, memang tidak mudah, tapi kita coba atur," kata Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) DKI Jakarta, Jumat (8/4).
Agus mengutarakan, renumerasi yang diberikan kepada tenaga medis di RSUD dan RSKD di luar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sebab, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD maupun SKD menerima sumber pendapatan dari warga yang berobat.
BKD Masih Kaji Besaran TKD Dinamis"Contoh dokter spesialis, mereka kan punya keahlian yang beda. Selain dapat TKD mereka juga harus dapat remunerasi yang berimbang juga," ujarnya.
Menurut Agus, pemberlakuan remunerasi ini sendiri diputus
kan efektif per-1 April lalu dan dibayarkan pada Mei 2016 mendatang. Pemberiaan remunerasi telah diatur tidak boleh lebih 120 persen nilainya dari jumlah TKD.