You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya di Loksem JP 41
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Makanan Berformalin Masih Ditemukan di Jakpus

Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta melakukan sidak makanan di lokasi sementara (loksem) JP 41 Jalan Penataran, Menteng, tepatnya dibelakang Tugu Proklamasi, Jumat (8/4). Hasilnya, petugas  menemukan makanan mengandung bahan berbahaya.

Makanan positif  mengandung bahan berbahaya yakni tiga jenis mie kuning mengandung formalin dan tiga kerupuk mengandung boraks

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, pihaknya mengambil 63 sampel yang diambil dari 30 pedagang kuliner dan langsung dilakukan pengujian.

"Ada enam jenis makanan positif  mengandung bahan berbahaya yakni tiga jenis mie kuning mengandung formalin dan tiga kerupuk mengandung boraks," kata Bangun, Jumat (8/4).

Makanan Mengandung Zat Berbahaya Ditemukan di Blok S

Selanjutnya, makanan yang mengandung bahan berbahaya, langsung disita dan para pedagang tersebut akan dilakukan pembinaan, agar mereka tidak kembali menjual makanan tersebut.

"Kami juga berikan peringatan dan kemudian dimonitor, jika mereka kembali berjualan lagi, mereka tidak boleh berjualan kembali disini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1153 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1128 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1060 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1058 personAldi Geri Lumban Tobing