You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya di Loksem JP 41
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Makanan Berformalin Masih Ditemukan di Jakpus

Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta melakukan sidak makanan di lokasi sementara (loksem) JP 41 Jalan Penataran, Menteng, tepatnya dibelakang Tugu Proklamasi, Jumat (8/4). Hasilnya, petugas  menemukan makanan mengandung bahan berbahaya.

Makanan positif  mengandung bahan berbahaya yakni tiga jenis mie kuning mengandung formalin dan tiga kerupuk mengandung boraks

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, pihaknya mengambil 63 sampel yang diambil dari 30 pedagang kuliner dan langsung dilakukan pengujian.

"Ada enam jenis makanan positif  mengandung bahan berbahaya yakni tiga jenis mie kuning mengandung formalin dan tiga kerupuk mengandung boraks," kata Bangun, Jumat (8/4).

Makanan Mengandung Zat Berbahaya Ditemukan di Blok S

Selanjutnya, makanan yang mengandung bahan berbahaya, langsung disita dan para pedagang tersebut akan dilakukan pembinaan, agar mereka tidak kembali menjual makanan tersebut.

"Kami juga berikan peringatan dan kemudian dimonitor, jika mereka kembali berjualan lagi, mereka tidak boleh berjualan kembali disini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye15656 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3283 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemkot Jaktim Data Warga Pencari Kerja

    access_time21-04-2025 remove_red_eye2390 personNurito
  4. Pramono Ingin Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Internasional

    access_time19-04-2025 remove_red_eye1753 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1454 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik