You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya di Loksem JP 41
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Makanan Berformalin Masih Ditemukan di Jakpus

Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta melakukan sidak makanan di lokasi sementara (loksem) JP 41 Jalan Penataran, Menteng, tepatnya dibelakang Tugu Proklamasi, Jumat (8/4). Hasilnya, petugas  menemukan makanan mengandung bahan berbahaya.

Makanan positif  mengandung bahan berbahaya yakni tiga jenis mie kuning mengandung formalin dan tiga kerupuk mengandung boraks

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, pihaknya mengambil 63 sampel yang diambil dari 30 pedagang kuliner dan langsung dilakukan pengujian.

"Ada enam jenis makanan positif  mengandung bahan berbahaya yakni tiga jenis mie kuning mengandung formalin dan tiga kerupuk mengandung boraks," kata Bangun, Jumat (8/4).

Makanan Mengandung Zat Berbahaya Ditemukan di Blok S

Selanjutnya, makanan yang mengandung bahan berbahaya, langsung disita dan para pedagang tersebut akan dilakukan pembinaan, agar mereka tidak kembali menjual makanan tersebut.

"Kami juga berikan peringatan dan kemudian dimonitor, jika mereka kembali berjualan lagi, mereka tidak boleh berjualan kembali disini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6784 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6156 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1400 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1277 personTiyo Surya Sakti
  5. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1273 personAnita Karyati