You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Limbah Minyak Kotori Perairan Kepulauan Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

Limbah Minyak Cemari Perairan Kepulauan Seribu

Gumpalan hitam yang diduga limbah minyak mentah, sejak Minggu (10/4) malam mencemari perairan Pulau Panggang dan Pulau Pramuka. Pemukaan laut, pantai, hingga pohon-pohon mangrove terdampak pencemaran tersebut.

Petugas kami, langsung cek ke lokasi dan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan, mengingat akan ada kegiatan Presiden terkait lingkungan hidup disini

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah 3 Pulau Pramuka, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu, Kusminardi mengatakan, diduga limbah minyak dibuang secara sengaja oleh kapal yang lewat di perairan Pulau Pramuka.

"Petugas kami, langsung cek ke lokasi dan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan. Mengingat akan ada kegiatan Presiden terkait lingkungan hidup di sini," ujarnya, Senin (11/4).

Pencemaran Perairan Pulau Tidung akan Diinvestigasi

Menurutnya limbah ini dapat berdampak terhadap matinya ekosistem dan tanaman mangrove. "Kami masih menyelidiki dan akan bekerja sama dengan Polairut dan TNI AL," tandasnya.

Jika sudah diketahui, pelaku dapat dijerat dengan UU tentang lingkungan hidup dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1990 yang mengakibatkan rusaknya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Taman Nasional di Kepulauan Seribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22510 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1823 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1239 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1168 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1095 personFakhrizal Fakhri