You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Limbah Minyak Kotori Perairan Kepulauan Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

Limbah Minyak Cemari Perairan Kepulauan Seribu

Gumpalan hitam yang diduga limbah minyak mentah, sejak Minggu (10/4) malam mencemari perairan Pulau Panggang dan Pulau Pramuka. Pemukaan laut, pantai, hingga pohon-pohon mangrove terdampak pencemaran tersebut.

Petugas kami, langsung cek ke lokasi dan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan, mengingat akan ada kegiatan Presiden terkait lingkungan hidup disini

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah 3 Pulau Pramuka, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu, Kusminardi mengatakan, diduga limbah minyak dibuang secara sengaja oleh kapal yang lewat di perairan Pulau Pramuka.

"Petugas kami, langsung cek ke lokasi dan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan. Mengingat akan ada kegiatan Presiden terkait lingkungan hidup di sini," ujarnya, Senin (11/4).

Pencemaran Perairan Pulau Tidung akan Diinvestigasi

Menurutnya limbah ini dapat berdampak terhadap matinya ekosistem dan tanaman mangrove. "Kami masih menyelidiki dan akan bekerja sama dengan Polairut dan TNI AL," tandasnya.

Jika sudah diketahui, pelaku dapat dijerat dengan UU tentang lingkungan hidup dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1990 yang mengakibatkan rusaknya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Taman Nasional di Kepulauan Seribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati