You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Badan POM Perketat Pengawasan Hingga Kepulauan Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

Badan POM Periksa Panganan di Pulau Seribu

Pemeriksaan kami lakukan di Puskesmas, warung makanan, PKL, kantin sekolah dan jajanan anak sekolah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di DKI Jakarta, melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh produk makanan, minuman dan obat-obatan di Kepulauan Seribu. Dijadwalkan, pemeriksaan dan pengawasan berlangsung selama dua hari ke depan.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, pemeriksaan akan menyasar seluruh lokasi penjualan produk bahan makanan dan minuman. Direncanakan, pengawasan dilakukan ke sejumlah pulau, di antaranya, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Tidung, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.

Produk Industri Kecil di Pulau Untung Jawa Diawasi

"Hari ini kita ambil sampel di Pulau Untung Jawa, dan akan kita uji di Pulau Pramuka. Pemeriksaan kami lakukan di Puskesmas, warung makanan, PKL, kantin sekolah dan jajanan anak sekolah," katanya, Senin (11/4).

Selain melakukan pemeriksaan dan pengawasan, kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk melakukan penyuluhan keamana pangan. Diharap, penyuluhan dapat memberi pemahaman pada warga terhadap bahan makanan dan obat-obat yang berbahaya bagi kesehatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7708 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6019 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri