You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta Perpindahan KTP Diperketat
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Minta Perpindahan KTP Diperketat

Saya tidak mau ada perpindahan alamat, orang yang mau masuk ke daerah yang akan ditertibkan. Karena ada modus orang mau dapat rusun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), memperketat perpindahan KTP. Pengetatan khususnya bagi daerah yang rencananya akan ditertibkan, seperti Kampung Berlan dan Bukit Duri.

Basuki mengatakan masih ada permainan jual beli rusun. Motifnya dengan berpindah KTP di daerah yang akan ditertibkan. Biasanya, mereka akan membayar sejumlah uang kepada oknum petugas.

Warga Pasar Ikan Bisa Jualan di Rusun Rawa Bebek

"Saya tidak mau ada perpindahan alamat, orang yang mau masuk ke daerah yang akan ditertibkan. Karena ada modus orang mau dapat rusun," kata Basuki dalam rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4).

Basuki mengakui, motif tersebut pernah dilakukan saat pertama kali penertiban di kawasan Waduk Pluit. Bahkan beberapa warga berpindah-pindah sehingga mendapatkan beberapa unit rusun. Dirinya tak ingin lagi hal itu kembali terulang.

"Ada yang rela bayar Rp 5 juta untuk pindah KTP. Perpindahan KTP ini bisa dilacak, kelihatan. Tiba-tiba ada warga baru masuk. Semua harus ketat," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati