Pelebaran Waduk Surilang Terkendala Pembebasan Lahan
Proyek pelebaran Waduk Surilang di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, terbentur pembebasan lahan. Pasalnya, dari 27 peta bidang tanah seluas 16.617 meter persegi yang akan dibebaskan, sampai saat ini hanya enam bidang saja yang setuju, sementara selebihnya menolak dibebaskan. Padahal, Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 miliar dari APBD 2014 ini.
Memang ada warga yang menolak dibebaskan. Alasannya tidak masuk akal, masa minta ganti rugi besar sekali, 5 kali lipat dari harga NJOP yang ada. Pemprov DKI tentu tidak bisa menyetujuinya karena kita hanya bisa membayar ganti rugi sesuai NJOP
Wakil Lurah Gedong, Ambar Gumilar membenarkan, adanya 27 bidang tanah yang akan dibebaskan untuk pelebaran waduk Surilang. Namun sayangnya, hanya enam yang setuju lahannya dibebaskan. Selebihnya menolak dengan alasan khawatir uang ganti rugi tak sesuai dengan yang diinginkan.
Ke-27 bidang tanah yang akan dibebaskan ini terletak di wilayah RW 12. Tepatnya di RT 06, 07, 08 dan 09. Program pembebasan lahan itu sendiri sebenarnya sudah direncanakan sejak 2004 lalu. Namun baru akan dilaksanakan pada tahun ini.
Antisipasi Banjir, Warga Minta Waduk KFT Dikeruk"Dari 27 bidang tanah, hanya enam yang setuju, selebihnya masih menolak. Saat ini pemilik lahan yang setuju malah meminta agar dibayar langsung. Namun kami masih menunggu dari Sudin PU Tata Air Jakarta Timur selaku pengguna anggaran," ujar Ambar, Senin (16/6).
Menurutnya, alasan warga yang setuju meminta dibayar cepat karena untuk uang muka membeli rumah baru. Sebab jika tidak dari awal, dikhawatirkan mereka akan kerepotan karena tak memiliki persiapan dari awal.
Terkait hal tersebut, Kasie Sarana dan Prasarana Pengendalan Banjir Sudin PU Tata Air Jakarta Timur, Supriyatno
mengatakan, saat ini memang sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar dari APBD 2014. Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di sekitar Waduk Surilang."Memang ada warga yang menolak dibebaskan. Alasannya tidak masuk akal, masa minta ganti rugi besar sekali, 5 kali lipat dari harga NJOP yang ada. Pemprov DKI tentu tidak bisa menyetujuinya karena kita hanya bisa membayar ganti rugi sesuai NJOP," ujar Supriyatno.
Sejauh ini, kata Suprayitno, rencana pembebasan lahan masih dalam tahap inventarisir, yang dilakukan oleh tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur. Sosialisasi terhadap pemilik lahan juga sudah beberapa kali digelar di Kantor Kelurahan Gedong.
Salah satu masalah yang ditemukan, tambah Suprayitno, yakni ketika warga tak memiliki surat-surat tanah namun bersikukuh sebagai pemilik sah lahan yang ditempatinya. Sehingga pihaknya harus memastikan terlebih dulu sebelum dilakukan pembebasan lahan. Agar tidak salah dalam mengambil tindakan.