Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan membongkar reklamasi yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pasalnya reklamasi yang dilakukan menempel dengan daratan. Sesuai dengan aturan harus ada jarak sejauh 300 meter antara pulau reklamasi dengan daratan.
PT KCN yang terusan KBN (Kawasan Berikat Nusantara) dia nempel dari daratan Jakarta, dia nguruk 12 hektare nyambung. Ini saya mau bongkar
"Tapi yang mau saya ributkan itu PT KCN yang terusan KBN (Kawasan Berikat Nusantara) dia nempel dari daratan Jakarta, dia nguruk 12 hektare nyambung. Ini saya mau bongkar," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/4).
Pengembang yang telah mendapatkan izin prinsip dan izin pelaksanaan, yang diperbolehkan melakukan reklamasi harus sesuai aturan.
Bappenas Dukung Reklamasi Jakarta"Karena mesti ada alurnya. Daratan dengan pulau mesti ada jarak 300 meter supaya enggak menghambat aliran air," ucapnya.
Ia memastikan, untuk pembongkaran bangunan di Pulau N yang dilakukan oleh PT Pelindo II, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya. Sejauh ini Pemprov DKI tidak pernah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami nggak pernah kasih IMB juga. Makanya saya bilang kamu tuh ada aturan. Kalau kamu bangun sesuatu tanpa IMB selama masih benar, asal tahan bayar denda," tandasnya.