You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan Negara Diserobot
Lahan kosong milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarrta di Jl H. Lebar RT 06/01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga diserobot warga. Lahan seluas 8.000 meter persegi yang telah puluhan tahun dijadikan warga seba.
photo doc - Beritajakarta.id

Pagar di Atas Lahan Pemprov DKI Akan Dibongkar

Pemkot Jakarta Barat berencana membongkar pagar di atas lapangan bola Ki Amat, RT 06/01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, yang diklaim sebagai aset Pemprov DKI. Tindakan tegas ini diambil selain untuk melindungi lahan tersebut, juga karena pembangunannya tidak mempunyai izin.

Pagar harus dibongkar, tidak ada kompromi, karena tidak mempunyai izin. Saya sudah minta Pak Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya

“Pagar harus dibongkar, tidak ada kompromi, karena tidak mempunyai izin. Saya sudah minta Pak Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya,” ujar Anas Effendi, Walikota Jakarta Barat, Senin (16/6).

Menurutnya, sesuai aturan setiap membangun apapun di DKI Jakarta harus mempunyai izin. Menyangkut masalah kepemilikan lahannya yang kini masih dalam tahap sengketa karena selain diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta juga diklaim pihak lain, Anas mengaku akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Jokowi Canangkan Pembangunan Stadion Taman BMW

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Barat, M Yuliadi menambahkan, saat ini pihak yang membangun pagar di lapangan bola Ki Amat telah diberikan surat peringatan tertanggal 13 Juni 2014, dengan No. 433/SP/JB/2014. Selanjutnya akan disusul dengan penyegelan dan surat perintah bongkar.

“Setelah tahapan itu dilalui, maka pagar akan dibongkar. Pemprov DKI komit untuk mempertahankan asetnya,” jelas Yuliadi. 

Selama ini lapangan bola Ki Amat dinyatakan sebagai aset pemerintah, bahkan beberapa papan bertuliskan aset milik Pemprov DKI Jakarta terpasang di beberapa lokasi lahan. Namun, sayangnya saat ada pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan membangun pagar justru dibiarkan.

Lapangan Bola Ki Amat saat ini sudah dipagar dengan batu kali dan kawat serta dipasangi papan bertuliskan tanah tersebut milik Ir Wen Chie Siang. Berdasarkan putusan pengadilan No. 232/PID.B/1999/PN JKT.BRT, Berita Acara Eksekusi Nomor Prin 4483/P/1.11/FPK/XII/199 tertanggal 22 Desember 1999 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Papan juga dicantumkan ancaman dilarang masuk tanpa izin sesuai Pasal 167 Jo 551 (kurungan 9 bulan).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2640 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2265 personNurito
  3. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1875 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1217 personAnita Karyati
  5. Asyik, Besok Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Cuma Rp 1

    access_time04-10-2024 remove_red_eye1168 personAldi Geri Lumban Tobing