You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan Negara Diserobot
Lahan kosong milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarrta di Jl H. Lebar RT 06/01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga diserobot warga. Lahan seluas 8.000 meter persegi yang telah puluhan tahun dijadikan warga seba.
photo doc - Beritajakarta.id

Pagar di Atas Lahan Pemprov DKI Akan Dibongkar

Pemkot Jakarta Barat berencana membongkar pagar di atas lapangan bola Ki Amat, RT 06/01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, yang diklaim sebagai aset Pemprov DKI. Tindakan tegas ini diambil selain untuk melindungi lahan tersebut, juga karena pembangunannya tidak mempunyai izin.

Pagar harus dibongkar, tidak ada kompromi, karena tidak mempunyai izin. Saya sudah minta Pak Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya

“Pagar harus dibongkar, tidak ada kompromi, karena tidak mempunyai izin. Saya sudah minta Pak Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya,” ujar Anas Effendi, Walikota Jakarta Barat, Senin (16/6).

Menurutnya, sesuai aturan setiap membangun apapun di DKI Jakarta harus mempunyai izin. Menyangkut masalah kepemilikan lahannya yang kini masih dalam tahap sengketa karena selain diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta juga diklaim pihak lain, Anas mengaku akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Jokowi Canangkan Pembangunan Stadion Taman BMW

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Barat, M Yuliadi menambahkan, saat ini pihak yang membangun pagar di lapangan bola Ki Amat telah diberikan surat peringatan tertanggal 13 Juni 2014, dengan No. 433/SP/JB/2014. Selanjutnya akan disusul dengan penyegelan dan surat perintah bongkar.

“Setelah tahapan itu dilalui, maka pagar akan dibongkar. Pemprov DKI komit untuk mempertahankan asetnya,” jelas Yuliadi. 

Selama ini lapangan bola Ki Amat dinyatakan sebagai aset pemerintah, bahkan beberapa papan bertuliskan aset milik Pemprov DKI Jakarta terpasang di beberapa lokasi lahan. Namun, sayangnya saat ada pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan membangun pagar justru dibiarkan.

Lapangan Bola Ki Amat saat ini sudah dipagar dengan batu kali dan kawat serta dipasangi papan bertuliskan tanah tersebut milik Ir Wen Chie Siang. Berdasarkan putusan pengadilan No. 232/PID.B/1999/PN JKT.BRT, Berita Acara Eksekusi Nomor Prin 4483/P/1.11/FPK/XII/199 tertanggal 22 Desember 1999 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Papan juga dicantumkan ancaman dilarang masuk tanpa izin sesuai Pasal 167 Jo 551 (kurungan 9 bulan).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1079 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1052 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1032 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye928 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye917 personTiyo Surya Sakti