You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Budaya Kerja Bakti Bersih Lingkungan di DKI Dipertahankan
photo Doc - Beritajakarta.id

Budaya Kerja Bakti Bersih Lingkungan di DKI Dipertahankan

Peran petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di DKI Jakarta sangat besar untuk memelihara kebersihan lingkungan. Namun begitu, budaya gotong royong dan kerja bakti di permukiman juga tetap dilestarikan.

Sekarang masih ada gotong royong atau kerja bakti di Jakarta, setelah ada PPSU. Setiap hari Minggu masih kok dan lebih semangat

"Sekarang masih ada gotong royong atau kerja bakti di Jakarta, setelah ada PPSU. Setiap hari Minggu masih kok dan lebih semangat," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4).

Namun, lanjut Basuki, kerja bakti hanya bisa dilakukan satu pekan sekali. Sehingga untuk memelihara kebersihan di hari kerja diperlukan petugas PPSU.

PPSU Cawang Bersihkan Lumpur Sisa Banjir

"Kalau di Jakarta cuma ngandalin kerja bakti tiap hari, ada enggak yang mau kerja bakti kalian? Enggak bisa, orang cari duit kok," ujarnya.

Selain itu, PPSU juga menjangkau di perumahan mewah. Karena sangat jarang warga yang ada di perumahan mewah melakukan kerja bakti setiap pekan.

"Di perumahan mewah juga nggak ada. Terus kalau jakarta bersihin seminggu sekali, bersih enggak? tiap hari, hitungan jam juga ada sampah lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1211 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1205 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1016 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati