76 Mobil di Jakbar Terjaring Operasi
Sebanyak 76 kendaraan bermotor roda empat terjaring operasi petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat. Puluhan kendaraan bermotor ini terjaring karena parkir sembarangan
dan tidak laik jalan.Sebanyak 21 dari 76 kendaraan bermotor roda empat yang terjaring operasi dikenakan sanksi penderekan ke Pool Rawa Buaya
“Sebanyak 21 dari 76 kendaraan bermotor roda empat yang terjaring operasi dikenakan sanksi penderekan ke Pool Rawa Buaya,” kata A Banjarnahor, Kasudinhubtrans Jakarta Barat, Senin (18/4).
Ia mengatakan, sebanyak 21 kendaraan yang dikenakan sanksi penderekan karena parkir di sepanjang badan jalan. Selain sanksi penderekan, sebanyak 17 mobil dikenakan sanksi cabut pentil.
651 Bus Transjakarta Baru Diluncurkan“Serta sebanyak 31 mobil angkutan umum dan barang dikenakan sanksi tilang,” ujarnya.
Operasi digelar di sekitar Pasar Perniagaan Pasar Pagi, Pintu Kecil, Mangga Besar, KH M Mansyur, CNI Puri Kembangan, Tanjung Duren Utara dan di depan kampus Universitas Triksati. Pihaknya juga menggelar operasi kelaikan angkutan umum di Peta Selatan, Perumahan Citra 7, Kalideres.
“Sebanyak tujuh angkutan umum dikenakan sanksi stop operasi karena saat diperiksa oleh petugas gabungan tidak memiliki izin lengkap dan tidak laik jalan,” tandasnya.