111 Media Luar Ruang di Kebayoran Baru Ditertibkan
Sebanyak 111 media luar ruang di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta selatan ditertibkan Satpol PP dari sejumlah ruas jalan. Ratusan media luar ruang tersebut ditertibkan sejak Senin (18/4) hingga Jumat (22/4).
Tidak semuanya yang berdiri di trotoar tapi kebanyakan karena masa izin pemasangannya sudah kadaluarsa atau tidak diperpanjang
PLH Kasatgas Pol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Khairil Anwar mengatakan, media luar ruang yang mayoritas iklan produk itu ditertibkan karena telah habis masa tayang, liar, dan melanggar Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame.
Puluhan Reklame di Pinangsia DibongkarOperasi difokuskan di Jalan Suryo, Jalan Raden Patah, Jalan Cipaku II, Jalan Joko Sutono, Jalan Wijaya Timur Dalam, Jalan Panglima Polim IX, Jalan Sultan Hasannudin, Jalan Adityawarman, Jalan Mahakam, Jalan Barito, dan Jalan Sisingamangaraja
"Tidak semuanya yang berdiri di trotoar. Kebanyakan karena masa izin pemasangannya sudah kadaluarsa atau tidak diperpanjang," kata Khairil, Jumat (22/4)
Dikatakan Khairil, 111 media luar ruang tersebut terdiri dari 31 reklame, 27 spanduk, 40 umbul-umbul, dan 13 papan tempel. Selanjutnya, apabila pemilik ingin memperpanjang izin, pihak yang bersangkutan agar mengurusi di wilayah kelurahan setempat dan nantinya diteruskan ke UPPD Pajak Kecamatan Kebayoran Baru.
Selain itu,sebanyak 40 bendera ormas di Jembatan Semanggi, Senayan juga ditertibkan. Penertiban itu melibatkan UPPD Kecamatan Kebayoran Baru dan unsur TNI/Polri.
"Hari ini kami juga tertibkan 40 atribut ormas karena tidak berizin dan secara visual tidak elok," tandasnya.