Jalan Yos Sudarso Harus Bersih Dari PMKS
Tekad Pemerintah Kota Adminsistrasi Jakarta Utara agar sepanjang Jl Yos Sudarso, terbebas dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) masih terus dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini masih ada beberapa PMKS yang berkeliaran dan luput dari pengawasan petugas. Untuk itu petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Utara rutin melakukan patroli di sepanjang jalan tersebut.
Selain menempatkan personel, kita juga berharap koordinasi yang baik dari lurah dan camat untuk penanganan PMKS ini
Jl Yos Sudarso ini merupakan pintu gerbang ibu kota Jakarta dan sekaligus jalan protokol kebanggaan masyarakat Jakarta Utara. Selain itu, sejak 9 Juni lalu, jalan tersebut juga telah ditetapkan sebagai kawasan ring satu pembinaan, pengendalian dan pengawasan terkait PMKS. Dengan ditetapkan masuk kategori ring satu, maka kawasan di sekitar jalan tersebut pun harus bebas dari PMKS.
Penetapan Jl Yos Sudarso sebagai kawasan ring satu, tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 53 Tahun 2014. "Dengan penetapan tersebut, kita sudah berkoordinasi dengan isntansi terkait untuk bersama melakukan pembinaan maupun perlindungan terhadap PMKS. Seperti bila di JPO itu tanggung jawab Sudin Perhubungan, sedangkan di taman itu akan ditangani Sudin Pertamanan," ujar Ika Lestari Aji, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Rabu (18/6).
Basuki: Penanganan PMKS Akan Lebih ManusiawiMenurut Ika, selama ini ada beberapa titik rawan PMKS di Jl Yos Sudarso yang perlu terus diawasi. Diantaranya, di kolong tol Plumpang, lampu merah Mambo, putaran Pasar Permai dan kolong tol seberang Mal Artha Gading.
"Selain menempatkan personel, kita juga berharap koordinasi yang baik dari lurah dan camat untuk penanganan PMKS ini. Saat ini kita baru tahap sosialisasi, dan penerapan secara tegas baru akan dilakukan paska lebaran nanti," tegasnya.
Sosialisasi diantaranya dilakukan dengan membagikan 1.000 bunga kepada pengendara di putaran kolong tol Jl Yos sudarso, seberang Mal Artha Gading. Selain bunga, juga dibagikan brosur imbauan agar para pengendara tidak memberi sesuatu pada PMKS di jalanan.
"Sesuai dengan Perda Nomor
8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum , pemberi dan pembeli dari PMKS bisa kena sanksi juga. Makanya kita sosialisasikan ini juga kepada masyarakat," tandasnya.Sementara itu, Kasie Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Sudin Sosial Jakarta Utara, Israk menambahkan, hingga bulan Mei, sebanyak 558 PMKS terjaring di Jakarta Utara. Sejumlah PMKS itu diantaranya terjaring di Jl Yos Sudarso.
"Setiap hari ada 17 petugas yang kita sebar ke lokasi rawan PMKS. Mereka akan dibantu oleh petugas dari Satpol PP kecamatan dan kelurahan," terang Israk.