Warga Beri Takjil ke PMKS Bakal Didenda
Tindakan antisipasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua minggu sebelum bulan suci Ramadhan, setidaknya sebanyak 700 PMKS terjaring dalam operasi yang dilakukan Sudin Sosial Jakarta Utara.
Sebaiknya pada tempat-tempat ibadah seperti masjid atau musala atau diberikan kepada yayasan atau rumah singgah yang menangani PMKS
Selain penertiban dan pengawasan, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan makanan kepada PMKS yang berada di jalanan.
Kasie Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Sudin Sosial Jakarta Utara, Israk mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal larangan memberikan makan sahur atau makanan berbuka puasa (takjil) kepada PMKS di jalanan. Menurut Israk, sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang memanfaatkan bulan puasa untuk memberikan makan PMKS di jalanan.
Antisipasi PMKS Masuk Jaksel, Perbatasan Dijaga 24 Jam“Itu tidak boleh, kami mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak memberi makan sahur atau makanan berbuka puasa kepada mereka di jalanan,” kata Israk, Minggu (15/6).
Dikatakan Israk, jika masyarakat ingin berbagi makan sahur atau takjil, bisa memberikan langsung kepada yayasan atau rumah singgah yang menangani PMKS.
“Sebaiknya pada tempat-tempat ibadah seperti masjid atau musala atau diberikan kepada yayasan atau rumah singgah yang menangani PMKS,” ujar Israk.
Pihaknya, lanjut Israk, akan melakukan tindakan tegas untuk masyarakat yang kedapatan memberi takjil kepada PMKS dan akan dijerat dengan Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sanksi pidana yaitu kurungan enam puluh hari atau denda 20 juta,” ucapnya.
Ditambahkan Israk, pada bulan puasa nanti, pihaknya akan meningkatkan pengawasan ekstra di titik-titik rawan PMKS di Jakarta Utara. Titik tersebut di antaranya di perempatan Mambo, Plumpang, lampu merah Hailai, Rumah Duka Atmajaya, turunan Tol Sunda Kelapa, Jembatan Tiga, perempatan Kelapa Gading, Terminal Tanjung Priok, dan di sepanjang Jalan Yos Sudarso.