You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 UPPD Kalideres Gelar Penertiban Reklame di 54 Titik
photo Folmer - Beritajakarta.id

UPPD Kalideres Tertibkan 54 Titik Reklame

Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat menggelar penertiban reklame di sepanjang Jalan Utan Jati, Perumahan Citra 2 dan Peta Barat, Senin (25/4).

Total ada 54 titik yang akan disisir selama pelaksanaan penertiban reklame hingga lima hari ke depan. Sedangkan sasaran Persil pemda tercatat sebanyak 17 titik

"Total ada 54 titik yang akan disisir selama pelaksanaan penertiban reklame hingga lima hari ke depan. Sedangkan sasaran Persil pemda tercatat sebanyak 17 titik," kata Aries Bhirawa, Kepala UPPD Kalideres, Senin (25/4).

Ia mengatakan, reklame yang ditertibkan karena telah habis masa tayang, liar, dan melanggar Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame.

111 Media Luar Ruang di Kebayoran Baru Ditertibkan

"Pelaksanaan penertiban reklame di hari pertama ini di difokuskan di sepanjang ruas Jalan Utan Jati, Perumahan Citra 2 dan  Peta Barat. Total sebanyak enam reklame ditertibkan," ujarnya.

Aries menambahkan, pihaknya akan menyusuri seluruh ruas jalan di enam kelurahan se-Kecamatan Kalideres untuk membersihkan reklame liar, habis masa izin dan berdiri di atas trotoar.

"Kami mengimbau kepada penyelenggara reklame agar mematuhi aturan perizinan dan membayar pajak ke kas daerah. Serta penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati