You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
5.510 Lampu LED akan Dipasang di Jaktim
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

5.510 Lampu LED akan Dipasang di Jaktim

Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, pada tahun 2017 mendatang akan memasang 5.510 lampu penerang jalan umum (PJU) jenis LED. Angka itu sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota tahun 2016. Ke 5.510 lampu ini akan dipasang di 10 kecamatan yang masih minim pencahayaannya.

Awalnya usulan mencapai 17 ribuan lampu. Kita cek lokasi untuk verifikasi dan hasilnya hanya 5510 lampu LED yang harus dipasang

Kasudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, Nurhidayat mengatakan, usulan yang masuk mencapai 17.000 lampu yang akan dipasang. Namun, hanya 5.510 yang lolos verifikasi.

"Kita cek lokasi untuk verifikasi dan hasilnya hanya 5.510 lampu LED yang harus dipasang," kata Nurhidayat, Selasa (26/4).

Pengadaan Lampu LED PJU Sesuai Aturan

Menurutnya, dari 10 kecamatan yang ada, empat kecamatan dinilai masih minim pencahayaannya. Masing-masing adalah kecamatan Ciracas, Cipayung, Pasar Rebo dan Duren Sawit. Hal ini sesuai dengan jumlah usulan dari masyarakat dalam Musrenbang tingkat kecamatan hingga kota.

"Karena tingginya kebutuhan maka di empat kecamatan itu disiapkan sekitar 3.000 lampu LED. Jumlah 3.000 ini bagian dari 5.510 titik lampu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11333 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye991 personBudhi Firmansyah Surapati