You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Bangunan dan Irit di Glodok Dibongkar
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

25 Bangunan dan Irit di Glodok Dibongkar

Sebanyak 25 lapak semi permanen dan inrit di sepanjang Jalan kemenangan VII, RW 3 dan 4, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (27/4), dibongkar.

Sebelum dibongkar, kami sudah mensosialisasikan dan melayangkan surat perintah bongkar (SPB) kepada warga

Berdasarkan pantauan Beritajakarta.com, sekitar 30 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PPSU dan dua unit alat berat dikerahkan untuk penertiban ini. Penertiban berlangsung aman dan didukung oleh warga di sepanjang Jalan Kemenangan VII.

Camat Taman Sari, Paris Limbong mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya sudah surat perintah bongar (SPB).

16 Bangunan Liar di Kawasan Rusun Marunda Dibongkar

"Sebelum dibongkar, kami sudah mensosialisasikan dan melayangkan SPB kepada warga," ujarnya.

Pasca penertiban, lanjut Limbong, Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat akan melakukan refungsi saluran air di Jalan Kemenangan VII. Paris juga mengapresiasi warga Jalan Kemenangan VII yang mendukung penertiban.

"Warga malah mendukung karena mereka sadar refungsi saluran air ini untuk kepentingan bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4562 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1422 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1349 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1314 personFolmer
  5. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye988 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik