18 Bangunan Liar di Karet Kuningan Ditertibkan
Sebanyak 18 bangunan liar di Jalan Blumbang RT 06/06 dan RT 04/07, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, ditertibkan puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban dilakukan lantaran bangunan semi permanen ini berdiri di atas saluran air.
Kita sudah layangkan SP 1 sampai 3, bangunan sudah berdiri lebih dari 30 tahun. Bangli itu dijadikan mereka untuk buka usaha warung makan minum, dagang majalah dan kora n
Wakil Camat Setiabudi, Tamo Sijabat mengatakan, belasan bangunan liar itu dimanfaatkan warga untuk berdagang. Beberapa diantaranya juga tinggal di bangunan itu. Kondisi itu diketahui sudah berlangsung puluhan tahun.
Bangunan Liar di Jl Raya Menceng Ditertibkan Pekan ini
"Kita sudah layangkan surat peringatan 1 sampai 3, bangunan sudah berdiri lebih dari 30 tahun. Bangli itu dijadikan mereka untuk buka usaha warung makan minum, dagang majalah dan koran," ungkap Tamo, Rabu (27/4).
Tamo menambahkan, baik warga pendatang maupun asli setempat yang menempati bangunan liar itu pernah menyuap lurah setempat agar bangunan tidak dibongkar, namun ditolak oleh lurah.
"Jadi mereka akhirnya pasrah dibongkar. Kami bongkar manual saja. Setelah ini saluran akan dinormalisasi," tandas Tamo.