You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 4 Perusahaan Tandatangani Kewajiban SIPPT
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

4 Perusahaan Tandatangani Kewajiban SIPPT

Beberapa perusahan menandatangani kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Kewajiban SIPPT sendiri harus dipenuhi oleh pengembang dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.

Memang setiap pembelian tanah saat mengajukan SIPPT mereka ada kewajiban, baik itu berupa lahan atau marka jalan

‎"Memang setiap pembelian tanah saat mengajukan SIPPT mereka ada kewajiban, baik itu berupa lahan atau marka jalan," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Kamis (28/4).

Pemegang SIPPT Harus Mendaftar Ulang

Perusahaan yang hari ini melakukan penandatanganan yakni, PT Citicon Propertindo, PT Darwin Indonusa Hutama, PT Sahid Inti Dinamika. Perusahaan lainnya PT Wisma Purnayudha Putra dan PT Prabu Budi Mulia serta Putra Kencana Graha Optima‎ yang tergabung dalam satu pengembang.

"Artinya ini memang rutin setiap bulan bisa sekitar dua kali ada yang tanda tangan SIPPT," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye42388 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3983 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1776 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1616 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1354 personDessy Suciati