You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 4 Perusahaan Tandatangani Kewajiban SIPPT
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

4 Perusahaan Tandatangani Kewajiban SIPPT

Beberapa perusahan menandatangani kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Kewajiban SIPPT sendiri harus dipenuhi oleh pengembang dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.

Memang setiap pembelian tanah saat mengajukan SIPPT mereka ada kewajiban, baik itu berupa lahan atau marka jalan

‎"Memang setiap pembelian tanah saat mengajukan SIPPT mereka ada kewajiban, baik itu berupa lahan atau marka jalan," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Kamis (28/4).

Pemegang SIPPT Harus Mendaftar Ulang

Perusahaan yang hari ini melakukan penandatanganan yakni, PT Citicon Propertindo, PT Darwin Indonusa Hutama, PT Sahid Inti Dinamika. Perusahaan lainnya PT Wisma Purnayudha Putra dan PT Prabu Budi Mulia serta Putra Kencana Graha Optima‎ yang tergabung dalam satu pengembang.

"Artinya ini memang rutin setiap bulan bisa sekitar dua kali ada yang tanda tangan SIPPT," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1185 personFolmer
  2. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1178 personAnita Karyati
  3. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1100 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye924 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye901 personAnita Karyati