You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perda Sampah Akan Diberlakukan Di Pulau Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

Denda Buang Sampah akan Diberlakukan di Pulau Seribu

Pemerintah Kapupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi penerapan aturan itu rencananya mulai disosialiasikan kepada warga pada Mei 2016 mendatang.

Kita akan ambil KTP-nya dan bisa langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu

Nanti kita pasang spanduk-spanduknya di tempat yang mudah dibaca, agar warga tidak membuang sampah sembarangan," kata Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (28/4).

Muhammad menuturkan, setelah mensosialisasikan pelaksanaan perda pengelolaan sampah kepada warga, pihaknya akan membentuk tim monitoring di pulau permukiman, pulau resort dan pulau pribadi. Dalam sosialiasi tersebut warga sekaligus akan diberitahukan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Buang Sampah ke Sungai, Urus Administrasi Kependudukan Dipersulit

"Jika tertangkap tangan dan ada dokumentasinya, kita akan ambil KTP-nya dan bisa langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6807 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6235 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1423 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1377 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1278 personAldi Geri Lumban Tobing