You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Garis Yellow Box Junction Bakal Ditilang
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Melanggar Garis Yellow Box Junction Bakal Ditilang

Bagi pengguna kendaraan bermotor saat di perempatan lampu lalu lintas harus memperhatikan garis batas yellow box junction. Sebab jika melanggar akan langsung diberikan sanksi tilang.

Kita sudah koordinasi dengan Ditlantas, karena itu memang ada aturannya. Jika melewati garis batas setop kendaraan langsung ditilang saja

"Kita sudah koordinasi dengan Ditlantas, karena itu memang ada aturannya. Jika melewati garis batas setop kendaraan langsung ditilang saja," ujar Sunardi Sinaga, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (29/4).

Garis batas tersebut menurutnya sangat penting untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Pasalnya sejumlah kendaraan seringkali maju dan menghalangi kendaraan lain yang melintas.

32 Persimpangan akan Dibuat Yellow Box Junction

"Jadi itu batas daerah clear area. Melewati sama dengan pelanggaran lalu lintas, langsung ditilang, jadi warga harus ada kesadaran mematuhi aturan lalu lintas," katanya.

Menurutnya memang saat ini baru 12 titik jalan yang sudah terpasang yellow box junction. Untuk tahap awal direncanakan akan ada sebanyak 32 titik jalan yang dilengkapi yellow box junction.

"Memang seluruh jalan ada garis pembatas tersebut hanya saja pada saat ada perbaikan jalan biasanya tidak kelihatan lagi. Kita malah harap kedepannya banyak mitra yang bersedia CSR nya di sana," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12454 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1378 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1366 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1024 personBudhi Firmansyah Surapati