You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
52 Reklame Liar di Kalideres Ditertibkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

52 Reklame Liar di Kalideres Ditertibkan

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kalideres kembali merazia reklame tak berizin dan habis masa izin (kadarluasa) di wilayahnya. Selama menggelar razia sejak Senin (25/4) hingga Jumat (29/4), terhitung ada 52 reklame liar yang ditertibkan.

Hasil penertiban selama lima hari, kita bongkar 52 titik reklame

"Hasil penertiban selama lima hari, kita bongkar 52 titik reklame," kata Aries Bhirawa, Kepala UPPD Kalideres, Jumat (29/4).

Ia menjelaskan, penertiban reklame dilakukan berdasrkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame.

34 Reklame dan Spanduk di Taman Sari Ditertibkan

Adapun wilayah disisir petugas dalam razia kali ini di antaranya Jalan Utan Jati, Jalan Peta Barat dan Selatan, Jalan Daan Mogot dan areal perumahan elit seperti Perumahan Citra dan Taman Surya.

"Kami mengimbau kepada penyelenggara reklame agar dapat mematuhi aturan perizinan dan membayar pajak ke kas daerah. Penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1923 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1612 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye887 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye883 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye764 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik