You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Matikan Free Wifi 18.00-21.00
photo Suparni - Beritajakarta.id

Free Wi-Fi Pulau Seribu Diblokir Saat Jam Belajar

Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Kepulauan Seribu, mematikan akses internet nirkabel gratis atau free Wi-Fi setiap pukul 18.00-21.00. Sebab dipukul tersebut, banyak pelajar yang malah mengakses internet untuk kepentingan diluar belajar.

Anak-anak usia sekolah justru banyak mengakses pada saat jam belajar 18.00-21.00, sehingga orang tua dan lurah banyak mengadu ke kami

"Dari 10 Mbps, 5 diantaranya untuk free wifi dan ternyata berdampak negatif. Anak-anak usia sekolah justru banyak mengakses pada saat jam belajar 18.00-21.00, sehingga orangtua dan lurah banyak mengadu ke kami," ujar Abdoelloh, Kasubag TU Sudin Kominfomas Kepulauan Seribu, Sabtu (30/4).

Terkait pengaduan tersebut, Sudin Kominfomas melalui manajemen bandwidth mematikan free Wi-Fi saat jam 18.00-21.00 atas permintaan lurah setempat.

Dua CCTV Dipasang di RPTRA Pulau Untung Jawa

"Jadi saat jam segitu kita matikan free Wi-Fi agar pelajar memanfaatkan waktu untuk belajar di rumah," imbuhnya.

Untuk diketahui, jaringan internet di wilayah Kepulauan Seribu saat ini sudah relatif stabil sejak dilakukan manajemen bandwidth. Sehingga setiap kelurahan mendapatkan 10 Mbps untuk pelayanan dan free Wi-Fi bagi masyarakat dan wisatawan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2043 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1014 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye910 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye906 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye790 personFakhrizal Fakhri