Pelebaran Jl Menceng Dibagi 2 Tahap
Pelebaran Jalan Raya Menceng hingga ke Kali Semongol, Kalideres, Jakarta Barat dibagi menjadi dua tahap.
Para pemilik bangunan dari Jalan Kebersihan hingga Permata yang dibongkar hari ini tidak menerima ganti rugi maupun relokasi ke rumah susun
Tahap pertama, sebanyak 183 bangunan dari Jalan Kebersihan hingga Jalan Permata sepanjang 1,5 kilometer, Senin (2/5) ditertibkan oleh petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat. Sedangkan tahap kedua, pelebaran dari Jalan Permata hingga ke Kali Semongol sepanjang 600 meter.
"Para pemilik bangunan dari Jalan Kebersihan hingga Permata yang dibongkar hari ini tidak menerima ganti rugi maupun relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa)," kata Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat, Senin (2/5).
Bangunan di Jl Menceng Raya DibongkarIa mengatakan, pihaknya tidak memberikan ganti rugi maupun relokasi rusun disebabkan PT Sarana Jaya telah membebaskan lahan milik warga Jalan Menceng pada tahun 1974 silam yang selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai fasilias sosial dan fasilitas umum. Namun, warga kembali menguasai lahan milik Pemprov DKI karena tidak kunjung dibangun pelebaran jalan.
"Penertiban ini menindaklanjuti aspirasi warga yang menghendaki pelebaran jalan karena setiap pagi dan sore hari kerap muncul kemacetan arus lalu lintas. Pembangunan pelebaran jalan Menceng dalam proses lelang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mensosialisasikan pelebaran jalan tahap kedua kepada pemilik bangunan dari Jalan Permata hingga ke Kali Semongol.
"Tapi, lahan warga di sepanjang Jalan Permata hingga Kali Semongol bersertifikat dan memang belum pernah dibebaskan. Kami sudah menginventarisir serta mensosialisasikan pelebaran jalan. Pada prinsipnya, warga bersedia menerima ganti untung dengan harga apprasial," tandasnya.