You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gudang Pengepul Barang Bekas di Rawabunga Ganggu Ketertiban Umum
photo Nurito - Beritajakarta.id

Gudang Barang Bekas di Rawabunga Dikeluhkan

Tempat penampungan barang bekas di Jalan Ceng Hay, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur, belakangan ini dikeluhkan para pengendara. Sebab setiap sore, jalanan dimanfaatkan untuk bongkar muat barang bekas untuk dibawa ke Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Jalanan sempit kok buat bongkar muat. Jelas mengganggu lalu lintas. Apalagi trotoar di kiri kanan jalan digunakan menumpuk barang bekas

Pantauan Beritajakarta.com, Senin (9/5), di Jalan Ceng Hay RT 07/07 No 27 Rawabunga, terdapat satu rumah tinggal yang dijadikan gudang penyimpanan barang bekas. Seperti besi, plastik, botol atau gelas mineral bekas dan sejumlah barang bekas lainnya. Setiap sore, pengangkutan barang bekas untuk dijual ke Bantar Gebang, Bekasi.

Trotoar di sisi kiri dan kanan dimanfaatkan untuk menumpuk barang bekas yang sudah dikemas dalam karung.  Kemudian ada satu truk berukuran sedang yang digunakan untuk mengangkut barang bekasi ini. Hilir mudik pekerja mengangkut barang bekas ini menghambat lajut kendaraan.

Pengurusan E-KTP di Kebon Sirih Dikeluhkan

"Jalanan sempit kok buat bongkar muat. Jelas mengganggu lalu lintas. Apalagi trotoar di kiri kanan jalan digunakan menumpuk barang bekas," kata Simon (42), salah seorang pengendara, Senin (9/5).

Pemilik rumah sekaligus pengepul barang bekas, Rames (48) mengatakan, usaha jual beli barang bekas sudah dilakukan lebih dari 40 tahun yang merupakan warisan dari orangtuanya. Setiap sore memang semua barang bekas dibawa ke Bantar Gebang untuk dijual. Namun selesai bongkar muat, jalanan dan trotoar dibersihkan.

"Usaha kami ini sudah puluhan tahun. Kami memiliki izin lingkungan dan surat keterangan usaha. Setiap hari ada 2-3 ton barang bekas yang kami tampung untuk dijual lagi," kata Rames.

Lurah Rawabunga, Agustina mengatakan, karena tempat pengepul barang bekas itu memiliki surat izin maka tidak bisa ditertibkan. Terlebih warga sekitar tidak ada yang komplain dan bersurat pada dirinya. Kemudian pemilik bangunan sekaligus pengepul itu bersedia jika rumahnya dijadikan bank sampah.

"Karena punya surat izin, kami tidak bisa menertibkan. Kecuali kalau benar-benar mengganggu ketertiban umum, pasti kami tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1223 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1033 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye881 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye750 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye710 personAldi Geri Lumban Tobing