You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       800 Warga Jaktim Ajukan Sertifikat Tanah Melalui Prona
photo Nurito - Beritajakarta.id

800 Warga Jaktim Ajukan Sertifikat Tanah Melalui Prona

800 warga dan 100 pelaku usaha kecil menengah (UKM) mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Para pemohon tersebut mengajukan pembuatan sertifikat melalui Program Nasional (Prona) BPN.

Prona ini untuk membantu warga yang belum mendaftarkan tanahnya (sertifikat -red) pada kantor BPN

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Jakarta Timur, Lihardo Saragih mengatakan, 800 pemohon yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah tersebar di 12 kelurahan dan tujuh kecamatan. 12 kelurahan tersebut meliputi  Kelapadua Wetan, Cibubur, Batu Ampar, Cipayung, Cilangkap, Munjul, Lubang Buaya, Gedong, Pondok Bambu, Rawamangun, Cakung Timur dan Pulogebang.

Sedangkan 100 pelaku UKM yang mengajukan sertifikat berasal dari Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, kemudian Kelurahan Susukan dan Ciracas, Kecamatan Ciracas.

Prona Tak Kunjung Selesai, Pejabat BPN Dihadang Warga

"Prona ini untuk membantu warga yang belum mendaftarkan tanahnya (sertifikat -red) pada kantor BPN. Melalui layanan ini, warga dibebaskan dari biaya mengurus sertifikat tanah," katanya, Rabu (11/5).

Ia menambahkan, jumlah pemohon sertifikat dari program Prona ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 600 pemohon.

"Prona ini untuk mempercepat pendaftaran tanah, agar disertifikatkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10820 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati