800 Warga Jaktim Ajukan Sertifikat Tanah Melalui Prona
800 warga dan 100 pelaku usaha kecil menengah (UKM) mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Para pemohon tersebut mengajukan pembuatan sertifikat melalui Program Nasional (Prona) BPN.
Prona ini untuk membantu warga yang belum mendaftarkan tanahnya (sertifikat -red) pada kantor BPN
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Jakarta Timur, Lihardo Saragih mengatakan, 800 pemohon yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah tersebar di 12 kelurahan dan tujuh kecamatan. 12 kelurahan tersebut meliputi Kelapadua Wetan, Cibubur, Batu Ampar, Cipayung, Cilangkap, Munjul, Lubang Buaya, Gedong, Pondok Bambu, Rawamangun, Cakung Timur dan Pulogebang.
Sedangkan 100 pelaku UKM yang mengajukan sertifikat berasal dari Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, kemudian Kelurahan Susukan dan Ciracas, Kecamatan Ciracas.
Prona Tak Kunjung Selesai, Pejabat BPN Dihadang Warga"Prona ini untuk membantu warga yang belum mendaftarkan tanahnya (sertifikat -red) pada kantor BPN. Melalui layanan ini, warga dibebaskan dari biaya mengurus sertifikat tanah," katanya, Rabu (11/5).
Ia menambahkan, jumlah pemohon sertifikat dari program Prona ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 600 pemohon.
"Prona ini untuk mempercepat pendaftaran tanah, agar disertifikatkan," tandasnya.