You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siapkan Sosialisasi Penghapusan 3 in 1
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Koridor I Transjakarta Dipasangi MCB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus kebijakan pengendali lalu lintas dengan sistem 3 in 1. Kebijakan itu mulai berlaku pada tanggal 16 Mei mendatang.

Jadi masyarakat bisa mengandalkan bus Transjakarta juga, jadi beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan memasang Moveble Concrete Barier (MCB) mini di koridor 1 (Blok M-Kota). Dengan adanya sterilisasi ini, diharapkan bisa meningkatkan headway bus Transjakarta.

"Jadi masyarakat bisa mengandalkan bus Transjakarta juga, jadi beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," kata Andri, Rabu (11/5).

Kebijakan 3 in 1 Tidak Signifikan Atasi Kemacetan

Sejauh ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk jalur alternatif bagi pengendara. Sehingga jika volume kendaraan meningkat, pengendara memiliki bisa melalui jalur alternatif.

"Nanti kami sosialisasikan dan siapkan jalur alternatif. Kami minta ke depan dukungan dari polisi untuk back up habis," tandasnya.

Untuk menunjang kebijakan ini, disiapkan juga sebanyak 20 bus gratis dari Senayan ke Harmoni. Pihaknya melakukan rerouting operasional beberapa layanan bus gratis dan bus tingkat. Agar masyarakat memiliki banyak pilihan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1484 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1339 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1138 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye829 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye828 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik