Pengosongan 86 Kios di Blok F Tanah Abang Sesuai Prosedur
Pengosongan 86 kios di Pasar Blok F Tanah Abang sesuai prodesur. Pasalnya pihak PD Pasar Jaya sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 hingga penutupan sementara kios berdagang.
Secara aturan memang kita tertibkan kios yang tak kunjung membayar hak perpanjangan pakai, jadi tidak ada pengrusakan dan perampasan
Asisten Manager Bidang Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, seluruh barang pedagang yang ada di dalam kios memang dikosongkan. Pengelola pasar menyimpan barang itu di kios lainnya yang telah batal hak pakainya.
"Secara aturan memang kita tertibkan kios yang tidak kunjung membayar hak perpanjangan pakai, jadi tidak ada pengrusakan dan perampasan," ujarnya, Jumat (13/4).
86 Kios di Blok F Tanah Abang Segera DikosongkanPengosongan sendiri dilakukan karena saat ini sudah ditutup sementara para pedagang tetap nekat untuk membuka kios. Menurutnya sejumlah pedagang yang belum membayar juga terindikasi menyewakan kios tersebut pada pedagang lainnya.
"Barangnya kita simpan dengan baik, tinggal dateng saja ke pengelola untuk meminta barang dengan menunjukkan identitas dan akan akan diverifikasi," tandasnya.
Selain itu menurutnya jika pedagang ingin kembali berjualan akan diperlakukan sebagai pedagang baru. Jadi tidak lagi diperlakukan selayaknya pedagang eksisting.