Tidak Ada Perusakan Barang di Blok F Pasar Tanah Abang
PD Pasar Jaya membantah adanya pe
rusakan dan perampasan terhadap 86 pedagang Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.Saat ini barang-barang pedagang disimpan di gudang milik PD Pasar Jaya dan disimpan dengan baik
Kepala Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, pihaknya mengambil langkah untuk mengosongkan barang pedagang karena tidak membayar uang sewa. Bahkan langkah ini sesuai dengan prosedur.
"Saat ini barang-barang pedagang disimpan di gudang milik PD Pasar Jaya dan disimpan dengan baik," katanya, Jumat (13/5).
81 Kios di Blok F Tanah Abang DikosongkanLebih lanjut, Ia menegaskan, jika pedagang ini ingin membuka dagangannya kembali, mereka harus membayar uang sewa. Nantinya mereka juga akan ditetapkan sebagai pedagang baru.
"Hal ini tentu tidak adil mengingat kewajiban mereka belum terpenuhi, tetapi mereka sudah memperoleh hak mereka," tandasnya.
Sebagian kecil pedagang penyewa kios yang menolak membayar Perpanjangan Hak Pakai (PHP) kepada pengelola pasar. Mereka justru melaporkan pihak PD Pasar Jaya ke Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal 170 dan 368 KUHP, Kamis (12/5) kemarin.
"Terkait adanya laporan yang dilayangkan sampai saat ini secara resmi PD Pasar Jaya mengaku belum menerima laporan itu," tandasnya.