1 Juni Batas Kapal Ojek Urus Perizinan Berlayar
Kapal tradisional atau kapal ojek yang melayani penyebrangan di Kepulauan Seribu diminta untuk segera melengkapi dokumen izin berlayar. Hingga saat ini, dari 40 kapal yang terdata baru 15 yang memenuhi persyaratannya.
Kini tidak lagi ada toleransi, dengan sangat terpaksa kita usir jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kapal ojek tidak melengkapi surat-suratnya
"Kita kasih batas waktu hingga 1 Juni 2016 kepada 25 pemilik kapal ojek untuk segera melengkapi dokumen kelengkapan izin berlayar. Jika tidak terpaksa kita kandangkan," ujar Andri Yansyah, Kepal Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin (16/5).
Menurut Andri, pihaknya sudah memberikan kelonggaran hampir selama satu tahun sejak tangal 3 Juli 2015 lalu kepada pemilik kapal ojek. Ini pertimbangan banyaknya biaya u
ntuk memenuhi standart kelengkapan dan keselamatan penumpang kapal.Kapal Ojek Kepulauan Seribu Ditertibkan"Kini tidak lagi ada toleransi, dengan sangat terpaksa kita usir jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kapal ojek tidak melengkapi surat-suratnya," tegasnya.
Sebelumnya, pemilik kapal tradisional sepakat akan melengkapi surat-surat dan alat keselamatan seperti pelampung keselamatan, bangku, radio dan juga rakit keselamatan, setahun yang lalu. Namun karena alasan mahalnya biaya untuk melengkapi itu, mereka meminta waktu, dan hingga kini belum juga dapat melengkapi.