Tak Miliki KPP, Sopir Angkot M 06A Ditilang
Operasi Patuh Jaya di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur diwarnai ketegangan, Senin (16/5). Pemicunya seorang sopir mikrolet M 06A menolak ditilang petugas saat terjaring operasi yang melibatkan 42 petugas gabungan ini.
Kalau surat kendaraan tidak lengkap ya ditilang. Bahkan jika ada juga yang kita kandangkan. Termasuk yang surat-suratnya mati bisa kita kandangkan
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur sebelumnya menghentikan sebuah mikrolet M 06A. Petugas memeriksa semua surat kendaraan. Namun saat ditanyai Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), sopir bernama Maryadi (51), tidak mampu menunjukkan. Petugas pun langsung mengeluarkan buku tilang.
Perdebatan antara sopir dan petugas pun terjadi. Bahkan beberapa kali sopir mikrolet ini mengumpat dan mencaci petugas.
42 Petugas Gelar Operasi Patuh Jaya di Cawang"Selama 25 tahun narik angkot baru tahu ada istilah KPP. Aturan darimana itu, kok tidak ada sosialisasinya. Petugas jangan semena-mena menilang dong. Surat-surat kendaraan, SIM, STNK dan semuanya kan lengkap," kata Maryadi, Senin (15/5).
Ketegangan mereda saat petugas memanggil sopir mikrolet lainnya yang turut dihentikan. Sopir itu menunjukkan KPP pada petugas dan KPP itu ditunjukkan ke Maryadi. Akhirnya Maryadi pun diam saat ditilang petugas. Sedangkan sopir Mikrolet lainnya yang telah menunjukkan KPP langsung berjalan lagi tanpa ditilang karena surat-surat kendaraan lengkap.
Kasie Operasi Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Boval Juliansyah mengatakan, semua angkot yang tidak lengkap surat kendaraannya tetap akan ditilang. Sekalipun surat lain ada namun KPP tidak ada, harus ditilang. Upaya ini untuk mencegah adanya sopir tembak di angkutan umum. Terlebih sebelumnya ada kasus perampokan menggunakan Mikrolet M06A yang dilakukan para sopir tembak.
"Kalau surat kendaraan tidak lengkap ya ditilang. Bahkan jika ada juga yang kita kandangkan. Termasuk yang surat-suratnya mati bisa kita kandangkan," tandasnya.