You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Menyalahi Perizinan di Pegadungan Dibongkar
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bangunan Gudang di Pegadungan Dibongkar

Sebuah bangunan gudang di Jalan Tanjung Pura II, RT 03/94, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dialihfungsikan dari rumah tinggal menjadi gudang.

Kami sudah mengeluarkan surat peringatan, penyegelan serta surat perintah bongkar.

Pantauan Beritajakarta.com, penertiban bangunan di lokasi sempat diwarnai kericuhan setelah pemiik bangunan protes dan mengancam akan memblokir jalan. Setelah sempat dihentikan beberapa menit, petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat akhirnya melanjutkan penertiban dan membongkar bangunan dengan menggunakan alat berat.

"Ini apa-apaan, jangan asal main bongkar. Kami punya izin dan membayar pajak," teriak pemilik bangunan, Senin (16/5).

Gudang Barang Bekas di Rawabunga Dikeluhkan

Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Agung Wijonarko menjelaskan, bangunan tersebut dibongkar karena telah menyalahi perizinan yang telah dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam izinnya, bangunan itu diperuntukan sebagai rumah tinggal namun dialihfungsikan pemiliknya menjadi gudang.

"Kami sudah mengeluarkan surat peringatan, penyegelan serta surat perintah bongkar. Tapi, pemilik tidak mengubris sehingga dilakukan upaya pembongkaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye12532 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1801 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1168 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1148 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1046 personFakhrizal Fakhri