You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jalur Sepeda di KBT Kembali Dipenuhi PKL
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jalur Sepeda KBT Dipenuhi PKL

Jalur sepeda di sepanjang jalan inspeksi Kanal Banjir Timur (KBT) lembali dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). Terutama di sisi utara KBT. Mereka berjualan karena tidak adanya petugas yang berjaga.

Lebih nyaman jualan pakai sepeda motor gini, kalau ada penertiban ya tinggal kabur tancap gas

Pantauan Beritajakarta.com, Selasa (17/5) sore, jalur sepeda yang seharusnya steril dari PKL dan sepeda motor, kini justru dipenuhi PKL lagi. Padahal sepekan lalu sudah disterilkan oleh petugas gabungan Kecamatan Duren Sawit. Para PKL ini mulai menggelar lapaknya sekitar pukul 16.00 sampai pukul 24.00. Umumnya, para PKL berjualan makanan dan minuman ringan.

Leman (35), salah seorang PKL mengatakan, ia dapat berjualan karena jalur sepeda dibuka. Dahulunya memang setiap ujung koridor ditutup menggunakan beton MCB. Namun belakangan beton dibuka sehingga sepeda motor bebas keluar masuk.

Petugas Halau Ratusan PKL di KBT

"Lebih nyaman jualan pakai sepeda motor gini, kalau ada penertiban ya tinggal kabur tancap gas," ungkap Leman.

Menurutnya, di kawasan KBT memang mayoritas berjualan menggunakan sepeda motor. Alasannya untuk memudahkan bergerak atau berpindah-pindah. Alhasil, kondisi ini membuat kawasan jalur sepeda di KBT menjadi semrawut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11493 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1351 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1301 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1286 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye997 personBudhi Firmansyah Surapati