You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perhitungan Retribusi Sampah Harus Cepat Dijalankan
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Perhitungan Retribusi Sampah Harus Cepat Dijalankan

Sistem pembayaran retribusi sampah  menggunakan hitungan meter kubik diminta cepat diberlakukan. Sebab saat ini pengangkutan sampah dari berbagai tempat dinilai masih belum sesuai hitungan tersebut.

Jadi kita hitungannya sesuai dengan berapa meter kubik sampah yang diangkut, baik itu yang ada di hotel, apartemen, restoran besar dan rumah duka

"Jadi kita hitungannya sesuai dengan berapa meter kubik sampah yang diangkut, baik itu yang ada di hotel, apartemen, restoran besar dan rumah duka," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Senin (23/5).

Dengan begitu, lanjut Basuki, sampah disumber bisa dikendalikan oleh pemiliknya karena pembayarannya sesuai dengan jumlah yang dibuang. Mereka juga akan mulai terbiasa agar sampah kering dan sampah basah dibedakan saat dibuang.

Retribusi Sampah Jakut Capai Rp 1,3 M

"Sehingga di perumahan besar kalau buangan sampahnya tinggi, mereka akan mulai membangun insinerator kecil dan melakukan pengolahan sampah," katanya.

Menurut Basuki, saat ini di perumahan warga sendiri masih cukup sering aduan sampah yang tidak diangkut tuntas oleh petugas RW. Padahal warga sudah membayar iuran yang ditetapkan oleh masing-masing RW.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1523 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1483 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1396 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye979 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye979 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik