Salahi Aturan, Bangunan Berlantai Tiga Dibongkar
Lantaran menyalahi perizinan peruntukan bangunan, sebuah bangunan tiga lantai di Jl Benda No 1a, RT 05/04, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dibongkar paksa petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Rabu (25/6).
Kita sudah layangkan surat peringatan, karena tidak digubris, kita menyegelnya untuk segera dirobohkan dan dikembalikan sesuai izin pembangunannya sebagai tempat hunian
Kepala Seksi P2B Kecamatan Pasar Minggu, Sahmad, yang mengawasi langsung pembongkaran mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik bangunan terhitung sejak bulan Mei lalu.
“Kita sudah layangkan surat peringatan, karena tidak digubris, kita menyegelnya untuk segera dirobohkan dan dikembalikan sesuai izin pembangunannya sebagai tempat hunian. Namun pemilik sampai saat ini juga tidak mengindahkan hal itu, malahan tadi terlihat masih ada pekerja yang melakukan pembangunan, ya terpaksa kita bongkar paksa hari ini,” ujarnya, Rabu (25/6).
45 Bangunan Dibongkar untuk Depo MRTDikatakan Sahmad, pembongkaran bangunan bernomor IMB 210/IMB/e/2014 dilakukan karena bangunan tersebut menyalahi perizinan. Pemilik bangunan mengajukan permohonan izin bangunan tempat tinggal bukan pembangunan ruko atau kantor.
“Dengan pembongkaran yang dilakukan hari ini, diharapkan masyarakat mengikuti prosedur mengenai perizinan pembangunan agar hal pembongkaran paksa tidak terjadi lagi. Dirikanlah bangunan sesuai perizinan yang dikeluarkan dinas terkait,” terangnya.
Dari pantauan beritajakarta.com di lokasi, terlihat gabungan pengamanan dari TNI, Polsek Pasar Minggu, Sudin P2B serta Satpol PP Jakarta Selatan mengamankan jalannya pembongkaran. Hingga dilaksanakannya pembongkaran tidak terlihat pemilik bangunan di lokasi. Sementara pekerja bangunan juga tidak lagi terlihat di lokasi.