You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gaji Ke-13 dan Ke-14 Keluar Menjelang Lebaran
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS DKI Diberikan Jelang Lebaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tunjangan hari raya. Gaji tersebut dijadwalkan akan diberikan menjelang Lebaran pada Juni 2016 mendatang.

Menjelang lebaran nanti akan keluar. Kita sudah anggarkan untuk masing pegawai

"Menjelang lebaran nanti akan keluar. Kita sudah anggarkan untuk masing-masing pegawai," ujar Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Rabu (25/5).

Dikatakan Agus, gaji ke-14 diberikan karena selama ini PNS tidak mendapat kenaikan gaji. Selain itu, jumlah PNS Pemprov DKI terbilang banyak yakni mencapai 72 ribu orang. Sebagai pengganti kenaikan gaji, para abdi negara ini diberikan gaji ke-14.

Take Home Pay PTT DKI Capai Rp 4,7 Juta

"Kalau ada kenaikan gaji antara 100 sampai 200 ribu saja sangat berpengaruh pada porsi belanja daerah di APBD. Makanya diberikan gaji ke-14 saja," jelasnya.

Ditambahkan Agus, angka ideal untuk belanja pegawai di satu daerah sebesar 30 persen dari nilai APBD. Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini menganggarkan belanja pegawai sekitar Rp 19 triliun atau 27 persen dari nilai APBD.

"Angka tersebut akan tetap dijaga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11620 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati