You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Pembuatan Pas Kapal Kecil Dilayani Satu Hari Jadi.
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Perizinan Pas Kecil Kapal Satu Hari Jadi

Nelayan warga Kepulauan Seribu yang mengurus perizinan pas kecil kapal nampaknya tidak akan lagi berlama-lama menunggu proses penyelesaian dokumen. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, sudah meluncurkan layanan pengurusan izin pas kecil kapal satu hari jadi (one day service) di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten.

Sekarang bisa satu hari jadi, saat itu juga surat izin pas kapal kecil langsung terbit

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, layanan satu hari jadi baru diluncurkan hari ini. Sebelumnya, pengurus perizinan pas kecil membutuhkan waktu berhari-hari.

PTSP Pulau Seribu Mudahkan Izin Pas Kapal Nelayan

"Sekarang bisa satu hari jadi, saat itu juga surat izin pas kapal kecil langsung terbit. Kita juga melayani jemput bola," ujarnya, Jumat (13/5).

Menurut Lamhot, percepatan layanan bisa dilakukan lantaran pihaknya mendapat tambahan petugas dari Dinas Perhubungan dan Transportasi yang memiliki sertifikat untuk mengotorisasi proses perizinan. Sehingga, proses perizinan pas kecil tidak perlu lagi dibawa ke tingkat provinsi.

"Petugas itu baru hari ini mutasinya. Sekarang begitu ada pemohon, bisa langsung dieksekusi dan pengurusan lebih cepat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1231 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1080 personAnita Karyati
  3. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1061 personFolmer
  4. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye1010 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye880 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik