You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Peran RT/RW Penting untuk Petakan Kerawanan Sosial
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Peran RT/RW Penting untuk Petakan Kerawanan Sosial

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kasus aborsi yang belakangan terbongkar menegaskan pentingnya peran RT/RW mengawasi lingkungan. Bila terjadi tindakan kriminal atau kerawanan sosial, RT/RW lah yang paling tahu karena paling memahami pemetaan sosial masyarakat.

Bahwa aborsi segala macem, yang paling tahu wilayah itu siapa? RT/RW. Jadi bagaimana kalau kita enggak punya RT RW yang memperhatikan, melaporkan

"Bahwa aborsi segala macem, yang paling tahu wilayah itu siapa? RT/RW. Jadi bagaimana kalau kita enggak punya RT/RW yang memperhatikan, melaporkan?," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (26/5).

Selain untuk melaporkan kerawanan sosial di wilayahnya, laporan RT/RW melalui aplikasi Qlue, juga akan memudahkan pemetaan sosial. Bila pun terjadi bencana, dengan mudah terlacak wilayah yang membutuhkan bantuan.

Basuki Minta Koordinasi Lurah dan RT/RW Ditingkatkan

"Makanya ada RT/RW. Kayak di Jepang, kalau ada gempa, RT/RW-nya ini yang tahu persis ini rumah siapa, rumah siapa," ujarnya.

Tidak hanya itu, semua data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga berawal dari laporan RT/RW. Basuki menilai, lurah, camat dan wali kota tidak maksimal jika tidak ada kepedulian RT/RW terhadap masalah di wilayahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11525 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati