You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Perda Rokok, Tenant di Mal akan Disegel
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Langgar Perda Rokok, Tenant di Mal akan Disegel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Perokok kena, pengelola kena. Kalau sanksi sesuai perda, restoran dan toko kita segel

Petugas yang sudah dibagi menjadi beberapa tim tampak menyisir tenant-tenant atau tempat usaha di mal itu. Hasilnya seorang pegawai restoran cepat saji kedapatan merokok.

Tak ayal, petugas pun langsung menegur dan membuatkan surat peringatan. Tim lain juga tampak memberi imbauan kepada pengelola masing-masing tenant agar mensosialisasikan dan tidak memberikan peluang sedikit pun kepada pengunjung agar tidak merokok.

Basuki Dukung Anti Rokok di Dalam Ruangan

"Penindakan terhadap perokok-perokok, kita menyambut Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Tujuan supaya jangan ngerokok sembarangan, itu sangat mengganggu. Kita juga melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok," kata Hotman Sinambela, Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP DKI Jakarta, di lokasi.

Dikatakan Hotman, apabila ditemukan perokok di tenant atau tempat usaha, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak pengelola. "Perokok kena, pengelola kena. Kalau sanksi sesuai perda, restoran dan toko kita segel. Karena mengganggu pengunjung yang tidak merokok," tegas Hotman.

Kepada Satpol PP di wilayah, hingga tingkat kelurahan, dia menginstruksikan agar rutin untuk melakukan sidak serupa ke sejumlah gedung pusat perbelanjaan. Sehingga, operasi semacam ini tidak dipandang sebelah mata oleh pengunjung, pengelola gedung maupun manajemen tenant.

"Pengelola atau pemilik sudah kita undang dan sosialisasikan, tinggal mereka menjalankan, ternyata tercium di sini ada yang merokok dan kami bergerak. Kalau mau merokok di luar kawasan, ke jalan sana. Atau kita segel," ujar Hotman.

Kepala Divisi Operasional Cilandak Town Square, Ratmoko mengatakan, Citos sudah lama menerapkan kawasan dilarang merokok, namun masih ada tenant-tenant yang memperbolehkan pengunjungnya merokok. Maka itu dirinya mendukung sidak yang dilakukan sekitar 75 petugas Satpol PP ini.

"Tapi kadang memang tenant suka mencuri-curi kesempatan. Karena selain tenant, pengelola gedung juga kena kan. Semoga sidak ini bisa menjadi shock therapy," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Ajak Pramono Anung Keliling Balai Kota

    access_time04-02-2025 remove_red_eye1609 personFolmer
  2. Disnakertransgi Upayakan Normalisasi Distribusi Elpiji Tiga Kilogram

    access_time03-02-2025 remove_red_eye953 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Komisi A-Mitra Kerja Bahas Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025

    access_time05-02-2025 remove_red_eye944 personDessy Suciati
  4. Perjuangan Muhammad Iklas Alfarezy, dari Panti Asuhan Kejar Impian ke Jepang

    access_time07-02-2025 remove_red_eye924 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Komisi D-Dinas SDA Bahas Upaya Atasi Banjir

    access_time05-02-2025 remove_red_eye749 personDessy Suciati