DKI Sudah Penuhi Permintaan DPRD Kota Bekasi
Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi lima permintaan DPRD Kota Bekasi terkait pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi. Salah satu permintaan yang telah dilakukan di antaranya, DKI telah menaikkan biaya pembuangan atau tipping fee sampah ke PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola TPST Bantar Gebang. Biaya tipping fee awalnya sebesar Rp114.000 per ton sampah dan saat ini naik menjadi Rp123.000 per ton.
Padahal logikanya, ini kan tanah saya, bukan tanah dia. Kan lucu jadinya. Terus minta dinaikin lagi
"Sebelum mereka mengajukan lima permintaan itu, kita sudah melakukannya kok. Jadi apa lagi yang harus dipenuhi. Kita bayar tiap tahun naik. Jadi mau berapa lagi dinaikkan? Padahal logikanya, ini kan tanah saya, bukan tanah dia. Kan lucu jadinya. Terus minta dinaikin lagi," kata Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, usai Seminar Mencari Model Pembangunan Infrastruktur Transportasi Publik Kota Jakarta di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
Pemprov DKI, lanjut Basuki juga telah memenuhi permintaan DPRD Bekasi terkait standar armada pengangkut sampah yang hendak masuk ke TPST Bantar Gebang. Armada truk sampah berusia tua dan tidak layak jalan tidak lagi diperkenankan beroperasi mengangkut sampah ke TPST Bantar Gebang. Serta bak truk sampah ditutup selama perjalanan sehingga tidak menimbulkan bau dan mengotori jalan.
Basuki Akan Ubah Sistem Pengangkutan SampahBahkan, Pemprov DKI saat ini telah menganggarkan pembelian sebanyak 149 unit truk sampah ditambah sumbangan sebanyak 73 unit truk pengangkut sampah baru. "Kami berupaya seluruh armada truk pengangkut sampah berstandar ramah lingkungan. Jadi, kami butuh waktu untuk meremajakan ratusan truk pengangkut sampah yang sudah tua dan tak layak jalan," ujarnya.
Basuki menegaskan, pihaknya juga sepakat terkait jam operasional truk pengangkut sampah serta rute yang ditempuh menuju TPST Bantar Gebang. "Malahan saya sudah perintahkan operasi pengangkutan sampah tidak bisa di siang hari. Hari sesuai jadwal jam 21.00 sampai 04.00. Makanya truk kita jadi berkurang kan untuk mengangkut sampah," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Basuki juga mempertanyakan protes yang dilayangkan DPRD dan Pemkot Bekasi terkait jam operasional truk pengangkut sampah serta pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. "Saya mulai curiga, kenapa ributnya baru sekarang. Sejak kita tidak kerjasama lagi dengan swasta," paparnya.