You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbaharui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1124 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap Serta Bukan Pegawai Yang Ditugaskan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki

"Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki‎," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5).

Saefullah mengatakan, draft itu kini sedang dibahas. Setelah draft Kepgub yang baru selesai, nantinya akan diserahkan ke ‎pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Djarot Minta Tim Khusus Susun Pertanggungjawaban BOP

"Setelah itu, ya nanti tergantung kebijakan pimpinan dewan dengan Pak Gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1556 personDessy Suciati
  2. Posisi Gubernur Pramono di C40 Cities Perkuat Program Iklim DKI

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1158 personFakhrizal Fakhri
  3. Komisi E Tekankan Pengawasan dan Evaluasi Program SSG

    access_time25-05-2026 remove_red_eye1069 personFakhrizal Fakhri
  4. Plt Gubernur Lepas 744 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

    access_time26-05-2026 remove_red_eye1061 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemkot Jakpus Sosialisasikan Pengolahan Sampah di Sawah Besar

    access_time22-05-2026 remove_red_eye970 personFolmer