DKI Tak Bisa Gaji RT/RW Sesuai UMP
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak bisa mengabulkan tuntutan dari RT/RW yang menginginkan agar uang operasional sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Saat ini DKI memberikan bantuan operasional kepada RT sebesar Rp 975 ribu dan RW sebesar Rp 1,2 juta per bulan.
Ya nggak bisalah kalau sesuai UMP, orang nggak ada duitnya,
"Ya nggak bisalah kalau sesuai UMP, orang nggak ada duitnya," kata Basuki di Balai Kota, Senin (30/5).
Basuki mengatakan, dengan adanya aplikasi Qlue dan kebijakan RT/RW harus melapor maka kinerjanya bisa terukur. Diakui, selama ini kinerja RT/RW belum bisa terukur dengan baik. Justru laporan mengenai pungli yang dilakukan oleh oknum RT/RW, masih marak.
Oknum RT/RW Masih Banyak Lakukan Pungli"Makanya saya bilang kalau kamu mau dapat uang operasional itu Anda harus terukur kerjanya. Kalau nggak mau lapor di Qlue ya sudah, nggak usah saja," tegasnya.
Sementara mengenai pengurusan KTP tanpa rekomendasi dari RT/RW, Basuki mengaku hal itu adalah kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu juga menunjang program ease of doing business (EODB) untuk mempermudah perizinan.
"Memang dari Mendagri sekarang juga sudah nggak perlu minta surat keterangan kok. RT/RW cenderung pemerhati keluarga sekarang
," tandasnya.