Jabatan RT/RW Bukan Program Padat Karya
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai, permintaan agar upah RT/RW diberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Sebesar Rp 3,1 juta mengikuti upah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tidak dapat dilakukan.
Karena posisi ketua RW dan ketua RT itu bukan lapangan kerja, bukan program padat karya, jadinya tidak bisa digaji sesuai dengan UMP
Ia menjelaskan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) digaji sesuai UMP karena merupakan program padat karya.
"PPSU itu ā€ˇprogram padat karya, kalau ketua
itu bukan program padat karya. Jadinya engak boleh gajinya RW dan RT Rp 3,1 juta," kata Djarot di Tangerang, Banten, Selasa (31/5).Oknum RT/RW Masih Banyak Lakukan PungliDjarot mengatakan, Ketua RT/RW dipilih warga lantaran dianggap sebagai tokoh di lingkungannya. Mereka dilantik Lurah. Dia bekerja untuk Pemprov DKI secara sukarela. Artinya, ketua RW dan RT yang dipilih itu bukan termasuk kedalam jenis lapangan pekerjaan.
"Karena posisi ketua RW dan ketua RT itu bukan lapangan kerja, bukan program padat karya, jadinya tidak bisa digaji sesuai dengan UMP," tandasnya.