Warga Diminta Laporkan Dokumen IMB dan SIPPT
Kepala Dinas Penataan Kota Iswan Ahmadi mengatakan, perizinan yang sudah terima masyarakat namun berbeda dengan pendataan di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diharap segera melapor. Pasalnya hal ini juga merupakan salah satu program yang ditampung dalam perubahan Perda 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Contoh sudah punya IMB dan SIPPT, diizinnya komersil, tapi diperaturan RDTR PZ peruntukannya hunian itu bisa melapor agar segera di ubah
"Contoh sudah punya IMB dan SIPPT, diizinnya komersil, tapi diperaturan RDTR PZ peruntukannya hunian itu bisa melapor agar segera diubah," ujarnya, Selasa (31/5).
Hingga Akhir Tahun Jaksel Tambah 2 RPTRANamun, itu hanya berlaku bagi perizinan yang sudah terbit sebelum diubah di peraturan. Hal ini tidak berarti pemutihan terhadap izin yang menyalahi peruntukan.
"Dimasing wilayah juga sudah sosialisasi dan memberikan himbauan agar masyarakat yang berbeda produk perizinan dan zonasi agar segera diperbaiki," katanya.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak menghambat aktivitas masyarakat yang sudah memiliki dokumen tapi berbeda dengan peraturan. Karena itu pihaknya berharap masyarakat yang merasa izin yang dikeluarkan namun berbeda di RDTR PZ untuk segera melapor.
"Kalau dokumen yang diterima berbeda dengan yang ada di peraturannya segera dilaporkan untuk diperbaiki, tapi bukan pemutihan yang tidak sesuai peruntukan," tandasnya.