You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Pulang Cepat Lebih Efektif
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

PNS DKI Pulang Cepat Saat Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan mempercepat pulang kerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) saat ramadan akan lebih efektif. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1348 tahun 2016 tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1437 Hijriah.

Pulang cepat itu lebih efektif. Jam kerjanya tetap sama kok

"Pulang cepat itu lebih efektif. Jam kerjanya tetap sama kok," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/5).

Dalam aturan tersebut setiap Senin hingga Kamis pada bulan Ramadan, PNS masuk kerja mulai pukul 07.00-14.00. Sementara waktu istirahatnya yakni pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat masuk 07.00-14.30, dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

Basuki Ingin PNS DKI Sering Kumpul Keluarga di Ramadan

"Kalau hari Senin sampai Kamis istirahatnya 30 menit. Sementara hari Jumat istirahat satu jam, karena ada sholat Jumat," kata Agus Suradika Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakara.

Basuki menegaskan, meski pulang kerja dipercepat namun jam kerja PNS tidak berubah. Semua sudah diatur dan disesuaikan dengan jam kerja yang ada.

Sementara itu, aturan ini tidak berlaku bagi guru dan penjaga sekolah. Jam masuk guru dan penjaga sekolah diatur oleh Dinas Pendidikan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23811 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1839 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1179 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1117 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye910 personFakhrizal Fakhri