You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Pulang Cepat Lebih Efektif
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

PNS DKI Pulang Cepat Saat Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan mempercepat pulang kerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) saat ramadan akan lebih efektif. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1348 tahun 2016 tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1437 Hijriah.

Pulang cepat itu lebih efektif. Jam kerjanya tetap sama kok

"Pulang cepat itu lebih efektif. Jam kerjanya tetap sama kok," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/5).

Dalam aturan tersebut setiap Senin hingga Kamis pada bulan Ramadan, PNS masuk kerja mulai pukul 07.00-14.00. Sementara waktu istirahatnya yakni pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat masuk 07.00-14.30, dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

Basuki Ingin PNS DKI Sering Kumpul Keluarga di Ramadan

"Kalau hari Senin sampai Kamis istirahatnya 30 menit. Sementara hari Jumat istirahat satu jam, karena ada sholat Jumat," kata Agus Suradika Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakara.

Basuki menegaskan, meski pulang kerja dipercepat namun jam kerja PNS tidak berubah. Semua sudah diatur dan disesuaikan dengan jam kerja yang ada.

Sementara itu, aturan ini tidak berlaku bagi guru dan penjaga sekolah. Jam masuk guru dan penjaga sekolah diatur oleh Dinas Pendidikan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4493 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1108 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1073 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye972 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye841 personBudhi Firmansyah Surapati