Putusan MA Terkait Pengadaan Bus Ankai Sudah Final
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum DKI Jakarta, Haratua Purba mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak ada pembayaran pengadaan bus Transjakarta atau bus Ankai sudah final. Dengan begitu bus tersebut tidak akan diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi DKI.
Kita lakukan kasasi ke MA dengan bukti dari LKPP yang menyatakan adanya persekongkolan pengadaan. Diputuskan dari bukti tersebut bermasalah, sehingga pemda tidak perlu membayar
"Salinannya memang belum kita terima, tapi ini sudah final. Jadi tuntutan mereka kepada Pemda sudah selesai, karena memang sejak awal juga bermasalah," ujarnya, Rabu (1/6).
Masuk Jalur Transjakarta, APTB Langsung Dikandangkan
Menurutnya pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 terhenti pembayarannya. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan pengadaan yang sempat menyeret sejumlah nama termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono.
"Saat itu memang ada 12 paket lelang. Penggugat kita, PT Ifani Dewi mengerjakan tiga paket pekerjaan. Saat itu mereka mengugat pemda ke BANI (Badan Arbitrasi Nasional Indonesia) kurang lebih Rp 1 triliun, karena memang di klausul perjanjian kalau ada permasalahan diselesaikannya di sana," tegasnya.
Setelah itu Pemprov DKI sendiri melakukan banding Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengalami kekalahan. Hal ini dikarenakan hakim hanya berfokus masalah pelanggaran perjanjian kontrak. Hingga kini belum ada serah terima kepada pemda DKI. Walau sesuai perjanjian awal balik nama persuratannya atas nama DKI, penyedia barang diminta untuk mengurus sendiri perubahan dokumennya.
"Kita lakukan kasasi ke MA dengan bukti dari LKPP yang menyatakan adanya persekongkolan pengadaan. Diputuskan dari bukti tersebut bermasalah, sehingga pemda tidak perlu membayar," tandas Haratua.
Untuk diketahui, paket pengadaan bus yang dilakukan PT Ifani Dewi yang paket pertama ada 30 bus, paket kedua 124 bus dan ketiga ada 35 bus.