Pemilik Kapal Ojek Diimbau Hindari Jasa Calo
Para pemilik kapal ojek yang ingin mengurus sertifikat kelaiklautan dan izin usaha diimbau agar tidak menggunakan jasa calo. Sebab, Pemerintah PRovinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait mendirikan posko kepengurusan sertifikat dan izin tersebut di Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Sejak awal kita ingatkan jangan urus lewat calo. Sekarang baru mengeluh dan kalau merasa ditipu ya lapor ke polisi bukan ke kami
"Sejak awal kita ingatkan jangan urus lewat calo. Sekarang baru mengeluh dan kalau merasa ditipu ya lapor ke polisi bukan ke kami. Karena itu di luar kewenangan kami," kata Sunardi Sinaga, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Rabu (1/6).
Ia menjelaskan, posko pelayanan kepengurusan perizinan di Dermaga Kali Adem dibuat pihaknya bersama Dirjen Perhubungan Laut. Tujuannya agar pemilik kapal ojek dapat menguurs sendiri sertifikat kelaiklautan dan izin usaha secara mandiri.
PTSP Pulau Kelapa Serahkan 34 Izin Pas Kapal Kecil"Jadi kita mengajak Dirjen Perhubungan Laut membuat layanan jemput bola melalui posko yang kita buat di Kali Adem,"ujarnya.
Sunardi menambahkan,
biaya kepengurusan sertifikat kelaiklautan dan izin usaha kapal ojek cukup terjangkau. Mahalnya biaya kepengurusan izin tersebut karena para pemilik kapal banyak menggunakan jasa para calo."Biaya mengurus kapal itu sangat murah, tidak semahal yang mereka keluarkan lewat calo," tandasnya.