You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pasokan BBM Telat, KM Kerapu Tak Beroperasi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pasokan BBM Telat, KM Kerapu Tak Beroperasi

Kapal milik Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, KM Krapu, yang melayani penyebrangan ke Kepulauan Seribu sudah dua hari terakhir tidak beroperasi. Hal ini disebabkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang terlambat di SPBU Kaliadem.

Distribusi Pertamina ke Kaliadem, Muara Angke belum ada. Jadi Kapal Kerapu kita tidak berangkat, tidak ada BBM

"Distribusi Pertamina ke Kaliadem, Muara Angke belum ada. Jadi Kapal Kerapu kita tidak berangkat. Kalau kapal kita selalu ready," ujar Syamsudin, Kepala UP Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan, Dishubtrans DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Menurut informasi, sore ini baru akan ada pasokan BBM dari Pertamina ke SPBU Kaliadem. Sehingga kapal Kerapu dapat mengisi dan diperkirakan besok pagi empat kapal KM Kerapu sudah dapat kembali beroperasi ke Pulau Seribu dan satu kapal untuk rute Kaliadem-Rusun Marunda.

KM Kerapu Layani Angkutan Antar Pulau

"Satu kapal butuh 600 liter BBM untuk dua hari, dan kita ada enam kapal. Mudah-mudahan besok sudah bisa jalan semua," tandasnya.

Sebelumnya, warga Kepulauan Seribu mengeluhkan tidak beroperasinya kapal KM Kerapu yang biasa mengangkut warga. Rute kapal melayani ke Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Lancang, Pulau Payung, Pulau Pramuka, Pulau Tidung dan Pulau Kelapa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati